“Sudah Jatuh ketiban Tangga Pula”
Kalimat ini mewakili warga makassar yang sekarang terkait krisis listrik. Bayangkan saja, sudah tidak mendapatkan suplai listrik dari PLN secara Maksimal, Wargapun dilarang beli ke SPBU kendati untuk menyalakan genset.
Akibatnya, Konsumen Rumah Tangga atau yang memiliki usaha yang sangat membutuhkan penerangan tidak dapat memfungsikan gensetnya. Untuk mendapatkan BBM tersebut, warga harus mendapat rekomendasi atau surat sakti yang ditanda tangani Kepala PT. Pertamina UPMS VII Makassar.
Lalu Apa dasar Pertamina memberlakukan aturan ini?
Humas PT Pertamina UPMS VII Makassar menyatakan mekanisme yang berlaku dilarang keras pemilik SPBU melayani pembelian solar dengan jerigen. itu dikarenakan BBM yang di SPBU adalah BBM subsidi yang diberikan ke masyarakat untuk kendaraan.
Kalau untuk genset itu sifatnya sudah industri. Kecuali untuk industri besar sudah mendapatkan supplai tersendiri.
Nah, Untuk Warga yang kesulitan mencari BBM M. solar untuk genset tidak usah bingung. kini PT. Sinar Indah Cahaya sebagai agen dari PT. PATRA NIAGA telah hadir menyediakan BBM tersebut dengan kuantitas kecil.
jadi, Jika hanya membutuhkan 10 liter pun kita bisa melayani. Karena kami sudah mendapat ijin dari pihak Pertamina untuk melayani warga yang kesulitan mencari BBM Solar.
Kami tidak melayani yang besar besar saja. Warga yang hanya mebutuhkan sedikit pun akan kami layani. Tujuan kami disini untuk memberikan layanan yang terbaik untuk warga pemakai BBM M. Solar baik skala kecil maupun besar.
Contact Us
Sylvi / Abed : 0411-5011131/ 8213018
Filed under: News | Tinggalkan sebuah Komentar »

